Dalam sidang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atas terdakwa Bharada E, 12 saksi dari kalangan orang rumah kepercayaan Sambo dihadirkan.
12 saksi tersebut dimulai dari para sekuriti, asisten rumah tangga (ART), hingga para ajudan.
Termasuk di dalamnya ART Putri Candrawathi (PC), Susi, yang namanya santer disebut, lantaran nyaris selalu berada di dekat PC jelang kematian Brigadir J.
Dengan kesan buruk yang diterima hakim dari kesaksian Susi, ART Sambo tersebut terancam akan dikenai Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun penjara. ***