OkeNTT - 'Tumbal Ferdy Sambo' eks Kadiv Propam Polri bertambah satu menjadi lima orang di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terbaru, AKBP JS mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)..
AKBP JS menjadi 'tumbal Ferdy Sambo' karena dipecat menyusul empat rekannya yang ditelah terlebih dahulu melalui sidang kode etik beberapa waktu lali.
Baca Juga: Prof Gayus Lumbuun Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Mereka yang telah dipecat adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Para personil itu diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini sendiri, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Temui Kapolri, Ferdy Sambo Bersumpah dan Menangis
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.