LPSK Ungkap 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

- 8 September 2022, 13:58 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J /foto Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

OkeNTT - Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus pembunuhan Brigadir J direspon Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Respon LPSK terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

LPSK bahkan mengungkap 7 point kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Bripka Ricky Ungkap Dugaan Cinta Segitiga Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kamar

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.

“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin seperti dilansir PMJ News, Minggu 4 September 2022.

Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi menurut LPSK;

1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi

Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah