OkeNTT - Proses hukum terhadap kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe masih terus dilakukan penyidik Polda NTT.
Penyidik Polda NTT menetapkan dua orang suami istri yakni Randy Badjideh dan Ira Ua sebagai pelaku.
Randy Badjideh telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Bisa Bohongi, Setelah Riky dan Kuat, Putri Candrawathi bersama Susi Diperiksa Pakai Lie Detector
Sementara tersangka Ira Ua saat ini penyidik Polda NTT masih melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa sehingga bisa disidangkan di Pengadilan.
Sejauh ini, berkas dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua ini telah dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Berkas tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe sudah dikembalikan Jaksa sebanyak tiga kali.
Saat ini penyidik Polda NTT masih melengkapi berkas tersang Ira Ua sesuai petunjuk Jaksa.