Simak Ini Perkembangan Proses Hukum Terhadap Tersangka Ira Ua Pasca Randy Divonis Mati

- 6 September 2022, 17:48 WIB
Tersangka IU alias Ira Ua mengenakan baju tahanan orange dikawal dua anggota Polwan saat digiring di halaman Mapolda NTT
Tersangka IU alias Ira Ua mengenakan baju tahanan orange dikawal dua anggota Polwan saat digiring di halaman Mapolda NTT /Tangkapan layar video/Facebook Marius Lacatoez

OkeNTT - Proses hukum terhadap kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe masih terus dilakukan penyidik Polda NTT.

Penyidik Polda NTT menetapkan dua orang suami istri yakni Randy Badjideh dan Ira Ua sebagai pelaku.

Randy Badjideh telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Bisa Bohongi, Setelah Riky dan Kuat, Putri Candrawathi bersama Susi Diperiksa Pakai Lie Detector

Sementara tersangka Ira Ua saat ini penyidik Polda NTT masih melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa sehingga bisa disidangkan di Pengadilan.

Sejauh ini, berkas dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak untuk tersangka Ira Ua ini telah dikembalikan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Berkas tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe sudah dikembalikan Jaksa sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Alami Pelecehan, Begini Respon DPR

Saat ini penyidik Polda NTT masih melengkapi berkas tersang Ira Ua sesuai petunjuk Jaksa.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Kriminal.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x