Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Dalam Negeri dari Kemenhub

- 13 Juli 2022, 10:06 WIB
Naik Pesawat Wajib Booster Per 17 Juli 2022, Bandara Ahmad Yani Semarang Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid 19 - pixabay
Naik Pesawat Wajib Booster Per 17 Juli 2022, Bandara Ahmad Yani Semarang Sediakan Layanan Vaksinasi dan Tes Covid 19 - pixabay /

OkeNTT - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan dalam edaran, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tegaskan Pertambangan Tanpa Izin Harus Dihentikan

1. Jika sudah vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Jika belum dapat vaksin booster:
- Wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Jika baru mendapatkan vaksin pertama:
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Menteri Berkampanye, Presiden Jokowi: Saya Minta Fokus Bekerja

4. Memiliki kondisi kesehatan khusus:
- Wajib tunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini