OkeNTT - Kementerian ESDM menegaskan bahwa semua kegiatan tambang tanpa izin harus dihentikan.
Seluruh pihak perlu terlibat dalam penanganan isu Pertambangan Tanpa Izin (Peti) beserta dampak yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi
Saat ini terdapat lebih dari 2.700 lokasi Peti yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lokasi Peti batu bara sekitar 96 lokasi dan Peti mineral sekitar 2.645 lokasi.
Baca Juga: Banyak yang Mundur Secara Teratur, Ini Ciri-ciri Wanita yang Sulit Ditaklukan Oleh Pria
"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo di Jakarta, Selasa melalui Antara.
Yang termasuk dalam Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Selain itu juga mengabaikan kewajiban baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar.