OkeNTT – Guna memaksimalkan pengelolaan Dana Desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggagas berbasis kolaboratif yang bertujuan memberikan dampak signifikan dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kemandirian desa.
"Untuk memaksimalkan pengawasan perlu dibangun pola dan cara pengawasan yang kolaboratif," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Raden Suhartono dalam keterangannya melalui Antara di Jakarta Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga: Jampidsus Kejagung Periksa Presdir Alfamart
Gagasan pengawasan kolaboratif dikembangkan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa agar berdampak signifikan pada masyarakat dan meminimalisir penyalahgunaan keungan.
Diantaranya, kata dia soal akuntabilitas pengelolaan keuangan masih perlu dibenahi, pengelolaan aset yang termasuk di dalamnya regulasi penatausahaan, inventarisasi.
Kemudian, lanjutnya belum dimanfaatkan dan belum tersedianya petunjuk teknis atau juknis pengawasan pengelolaan keuangan desa yang komprehensif maupun yang tematik.
"Hal ini yang harus dipikirkan dan dikerjakan secara kolaboratif agar pengawasan desa bisa efektif," katanya.
Baca Juga: Menteri Koperasi dan UKM Beri Apresiasi atas Peran Puskopcuina
Menurutnya pengawasan desa tidak bisa dikerjakan sendiri diperlukan prinsip pengawasan yang kolaboratif dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).