OkeNTT - Kurangnya pemahaman baik pemberi kerja dalam hal ini Rani Fernandes, pemilik UD Angkasa Ria Mis selaku pemberi kerja dan Norbertus Mano, sebagai buruh di toko tersebut berujung pertikaian dan harus dimediasi di Dinas Nakertrans Belu.
Pantauan awak media ini di kantor Dinas Nakertrans Belu Rabu 18 Mei 2022, kedua pihak dipertemukan di Dinas Nakertrans guna mencari solusi atas kecelakaan yang menimpa Norbertus.
Dari proses mediasi terungkap, pertikaian kedua pihak bermula pada 5 Februari 2022 lalu dimana Norbertus Mano mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja yakni matanya terkena serpihan/serbuk keramik yang dipotongnya dan menyebabkan penglihatannya kabur dan terancam buta.
Baca Juga: 12 Tahun Bekerja, Karyawan SPBU PT Benenai Permai Dipecat hanya Melalui Pesan WhatsApp
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media dari anak pemilik UD Angkasa Ria, Rani Fernandes pada Rabu 18 Mei 2022 di Atambua, diketahui pihaknya tidak memberhentikan Norbertus Mano
Ia mengakan bahwa pihaknta tetap mengizinkan Norbertus untuk tetap bekerja kalau sudah sembuh.
Hal itu karena Nobertus sudah bekerja dengan mereka sejak 2006 sebagai penyiram bunga.
Terkait kecelakaan kerja oleh karyawannya, Rani Katakan saat itu, Nobertus membantu teknisi AC di Graha Kirana Atambua.
Dalam belerja Robertus tidak menggunakan pengaman sehingga matanya terkena serpihan keramik dan penglihatan kabur jelasnya.