Hakim Tolak Permohonan, Ira Ua Secara Sah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 19 Mei 2022, 13:24 WIB
Keluarga korban saat menghadiri sidang putusan praperadilan Ira Ua
Keluarga korban saat menghadiri sidang putusan praperadilan Ira Ua /Tangkapan layar video siaran langsung/Facebook Meli Hadjo

OkeNTT - Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak permohonan yang diajukan Ira Ua melalui kuasa hukumnya terkait penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe.

Penolak permohonan Ira Ua tersebut diputuskan Hakim tunggal, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 19 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA itu memutuskan pemohon secara sah dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Direkturnya Terjerat Kasus Korupsi, Ternyata di Tahun 2021 Ada 3 Proyek yang Dikerjakan CV Sinar Geometri

Pemohon juga di minta mengganti biaya ganti rugi selama sidang praperadilan.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x