OkeNTT - Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak permohonan yang diajukan Ira Ua melalui kuasa hukumnya terkait penetapan Ira Ua sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe.
Penolak permohonan Ira Ua tersebut diputuskan Hakim tunggal, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 19 Mei 2022.
Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA itu memutuskan pemohon secara sah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemohon juga di minta mengganti biaya ganti rugi selama sidang praperadilan.***