OkeNTT - Mantan karyawan pada PT Benenai Permai Antonio Dacruz mengadukan Beny Chandra selaku pemilik PT Benenai Permai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Nakertrans) kabupaten Belu.
Beny Chandra yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Malaka ini diadukan mantan karyawannya Antonio Dacruz yang ia berhentikan pada bulan Maret 2022 lalu.
Kepada media ini pada Senin 16 Mei 2022, Antonio mengisahkan bahwa ia diberhentikan oleh Beny Chandra hanya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan UD Angkasa Ria hanya Diberi Rp630 Ribu lalu Diberhentikan
Kuat dugaan sebagai pemberi kerja, Beny Chandra mengabaikan Peraturan Pemerintah/PP Nomor 35 tahun 2021 sehingga sebagai pekerja Antonio mengadukan Beny Chandra ke Dinas Nakertrans Belu pada Rabu 18 Mei 2022
PP Nomor 35 tahun 2021 sendiri mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Ditemui di kantor Dinas Nakertrans Belu, Antonio menuturkan bahwa ia mengadukan Beny Chandra selaku pemberi kerja, karena ia merasa diperlakukan tidak adil.
Baca Juga: Miris, 12 Tahun Kerja di SPBU Naresa, Karyawan yang Dipecat Ternyata Diberi Gaji di Bawah UMP
Selain itu, Antonio menuturkan bahwa ia tidak ingin rekan-rekan kerjanya serta saudaranya yang lain mengalami hal serupa.