Disebut Tak Perintah Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lolos dari Hukum? Refly Harun: Komnas HAM Kok…

18 September 2022, 11:40 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Membunuh Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Dihukum Ringan /Tangkap layar YouTube Polri TV/

OkeNTT – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga tersebut.

Kelima tersangka itu diantaranya Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sang sopir.

Baca Juga: Miliki Bukti Video, Bharada E Sebut Brigadir J Hanya Korban, Sosok Ini yang Bersalah dan Bertanggungjawab

Meski telah menetapkan lima tersangka, penyidik hingga saat ini belum mengungkap motif dibalik pembunuhan Brigadir J.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus pembunuhan Brigadir J telah melewati proses rekonstruksi dan pemeriksaan kebohongan dengan alat uji Lie Detector yang dilakoni kelima tersangka.

Rekonstruksi dan uji kebohongan ini dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka dalam menghabisi nyawa Brigadir J.

Pasca rekonstruksi muncul rekomendasi Kamnas HAM dan Komnas Perempuan yang kembai menyebut dugaan kuat dibalik pembunuhan Brigadir J dengan adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Ternyata Sudah Resmi Menikah dengan Si Cantik, Motif Pembunuhan Brigadir J?

Kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali membuat pernyataan terkait kasus tersebut.

Pernyataan Komnas HAM terbaru yakni menyebut tak ada perintah untuk Bharada E menembak Brigadir J.     

Dengan pernyataan Komnas HAM ini, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.

Menurut Komnas HAM, tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk membunuh Brigadir J.

Komnas HAM menilai, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: MAH Pemuda Madiun Peretas Bjorka Akhirnya Diciduk dan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Perannya

Pasalnya Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.

Ia melihat pernyataan Komnas HAM itu sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, yakni psikopat.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Pakai Baju Tahanan Orange

Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.

"Luar biasa ya," kata Refly Harun.

Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Tumbal Ferdy Sambo', AKBP Jerry Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dipecat

"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.

"Jadi mulai tidak ada perintah menembak, yaitu Bharada E melakukan missed interpretasi terhadap perintah Ferdy Sambo sampai kondisi kejiwaan psikopati dari Ferdy Sambo," sambungnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun menyamakan kondisi yang mungkin diduga Ferdy Sambo dengan tokoh pembunuh berantai Hannibal Lecter dalam film 'The Silence of The Lambs'.

Baca Juga: Berkas Ira Ua Tersangka Pembunuhan Astri dan Lael Kembali Dilimpahkan, Begini Sikap Jaksa

Kemudian, ia menuturkan, banyak orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang terkesan ingin memoderisasi kasus Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Refly Harun, terlihat dari bagaimana Komnas HAM merekomendasikan agar pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dilakukan penyelidikan.

"Jadi memang orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dipersepsikan seolah-olah kok ingin memoderisasi kasus Sambo ini," tuturnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: INFO BARU: Informan Si Cantik dan Bisnis Gelap, Brigadir J Menjadi Korban Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi

Padahal, sebelumnya laporan pelecehan seksual itu sudah dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya unsur-unsur pidana.

Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo itu pun menuai banyak kritik.

Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler