Komnas HAM akan Cek TKP Duren Tiga

14 Agustus 2022, 14:05 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/antarafoto /

OkeNTT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komnas HAM bersama Lapfor Polri dijadwalkan akan mengecek TKP Duren Tiga pada Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Daftar Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Akhirnya Terbongkar

Selain dari Lapfor, Komnas HAM juga akan didampingi  oleh tim dari Inafis dan dokter polisi.

 "Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ujar Dedi seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Mrs. X Janji Berikan Dolar Senilai Rp1 Miliar ke Bharada E untuk Tutup Mulut, Siapa Mrs. X?

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM (sipil).

Baca Juga: AKP Rita Yuliana yang Kini Viral Ternyata Memiliki Segudang Prestasi

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler