OkeNTT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejagung telah mengeluarkan surat penunjukan JPU dalam perkara tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022 dikutip Oke NTT dari PMJ News.
Baca Juga: AKP Rita Yuliana Buka Suara Soal Tudingan Adanya Hubunguan dengan Ferdy Sambo
"Kita sudah menerima SPDP. Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang kini menjadi perhatian publik bahkan atensi khusus Presiden dan Kapolri.
"Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tukasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Tewasnya Brigadi J, Simak Ini Pernyataan Lengkapnya
Adapun SPDP empat tersangka dari Bareskrim untuk Kejagung dalam kasus penembakan Brigadir J diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).***