OkeNTT - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir dan kini mulai menemui titik terang.
Kasus pembunuhan Brigadir J mulai menemui titik terang setalah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja maksimal hingga menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam lalu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kejagung Tunjuk JPU Setelah Terima SPDP 4 Tersangka
Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui dirinya merupakan aktor utama dalam kasus Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Ferdy Sambo sepenuhnya mengakui perbuatannya sebagai dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Rekayasa Tewasnya Brigadi J, Simak Ini Pernyataan Lengkapnya
Adapun soal skenario palsu, Ferdy Sambo juga mengakui secara sadar telah merekayasa penembakan tersebut.