Produksi Ratusan Konten Dewasa Beredar di Website dan Link Ini, Pelaku Diciduk Polisi

- 12 September 2023, 08:54 WIB
Ilustrasi konten dewasa
Ilustrasi konten dewasa /Pixabay/kalhh /

Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.

Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering" dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Baca Juga: 4 Bulan DPO Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Akhirnya Diringkus Polisi

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi.

"Bahwa paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu," kata Ade Safri dikutip okentt.com dari Antara.

Ade Safri menyebutkan, ada 12 pemeran wanita yang sering memainkan, yakni berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Baca Juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kemenaker, Cak Imin Diperiksa KPK Kamis Besok

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah