"Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dikutip okentt dari PikiranRakyat.com, Senin 28 Agustus 2023.
Mahkamah Agung juga memangkas hukuman terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Putri Candrawathi (PC) dari awalnya divonis 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun penjara jadi 8 tahun.
Baca Juga: MK Laporkan Denny Indrayana Pasca Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Terakhir Kuat Mar'uf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.***