Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

- 28 Agustus 2023, 16:41 WIB
Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap! Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo /Antara

OkeNTT - Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis mati Ferdy Sambo dibatalkan hakim majelis Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Majelis hakim Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo karena mempertimbangkan pengabdian eks Kadiv Propam Polri selama 30 tahun.

Baca Juga: Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat Harus Diumumkan ke Publik

Selain itu, majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo telah menyadari kesalahannya membunuh Brigadir Yosua.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata MA dikutip, Senin 28 Agustus 2023.

Atas pertimbangan tersebut, akhirnya MA meralat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Juga: Dampingi Prabowo sebagai Cawapres? Ganjar: Kita Pikirin Dulu, Segala Teori Mungkin

"Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim dikutip okentt dari PikiranRakyat.com, Senin 28 Agustus 2023.

Mahkamah Agung juga memangkas hukuman terdakwa Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi (PC) dari awalnya divonis 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal sebelumnya 13 tahun penjara jadi 8 tahun.

Baca Juga: MK Laporkan Denny Indrayana Pasca Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Terakhir Kuat Mar'uf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah