Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat Harus Diumumkan ke Publik

- 27 Agustus 2023, 15:44 WIB
ILUSTRASI: Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat Harus Diumumkan ke Publik
ILUSTRASI: Bacaleg yang Pernah Maling Uang Rakyat Harus Diumumkan ke Publik /Shutter/Pixabay

OkeNTT - Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah divonis karena terbukti maling uang rakyat atau korupsi harus diumumkan KPU ke publik.

KPU harus mengumumkan siapa saja Bacaleg maling uang rakyat ke publik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan.

Permintaan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Rebut Kursi Senayan, 2 Caleg Petahana Ini Saingan Berat VBL dan Pendatang Baru Jane Suryanto

"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus segera umumkan status mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon legislatif," kata ICW.

ICW menegaskan, masyarakat berhak tahu siapa dan seperti apa sosok yang akan dipilihnya untuk menjadi perwakilan rakyat di periode mendatang.

"Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," katanya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x