Tiga Kali Berkas Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Dikembalikan Jaksa, Polisi: Sudah Lengkap Besok Serahkan

- 2 Maret 2022, 11:38 WIB
Tersangka RB alias Randy saat digiring di halaman Mapolda NTT
Tersangka RB alias Randy saat digiring di halaman Mapolda NTT /Dok/Humas Polda NTT

OkeNTT - Berkas perkara kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Penkase, Kota Kupang masih dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga dikembalikan ke penyidik Polda NTT.

Berkas perkara dengan tersangka tunggal Randy Badjideh alias Randy dikembalikan yang ketiga kalinya ke penyidik Polda NTT untuk dilengkapi sesuai catatan dan petunjuk.

"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

Abdul menuturkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak itu sudah tiga kali dikembalikan JPU Kejaksaan Tinggi ke penyidik Polda NTT karena masih ada kekurangan.

Menurut dia kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.

"Sepanjang petunjuk JPU belum dipenuhi maka berkas itu belum bisa penuhi. Kita tidak ingin melimpahkan berkas yang belum lengkap ke pengadilan karena JPU yang berhadapan dengan pengadilan nantinya," tegas Abdul.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Belu Serahkan Berkas Tiga Tersangka PPLN ke Jaksa

Abdul Hakim menolak memberikan informasi terkait petunjuk apa saja yang tidak bisa dipenuhi penyidik Polda NTT itu.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x