Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

- 2 Maret 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat /Pixabay/Арсений Попов

OkeNTT - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat turut dilindungi dalam undang-undang sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi.

“Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa malam seperti dikutip OkeNTT dari Antara.

Baca Juga: Cara Mudah Atasi Aglonema yang Tumbuh Lambat

Cahyono menyampaikan hal ini terkait dengan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Nurhayati sendiri sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,tetapi malah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon.

Masih menurut Antara, penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon.

Baca Juga: Peringati Isra Mi'raj, Danyon RK 744: Jadikan Momentum Perkokoh Moral dalam Mengemban Tugas

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah