Seorang Pria di Belu yang Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil  Terancam 15 Tahun Penjara

- 26 Februari 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi wanita hamil
Ilustrasi wanita hamil /IgorTsarev/Pixabay

OkeNTT – Seorang pria asal warga Fatubiti, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi NTT berinisial YS diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Belu lantaran tega menyetubuhi anak angkatnya sendiri NK (18) hingga hamil.

YS diringkus Polisi setelah dilaporkan YB yang adalah paman korban pada Sabtu 26 Februari 2022 malam.

Atas perbuatan bejatnya, YS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Melintas Ilegal untuk Hindari Karantina, Polres Belu Tetapkan Tiga WNI PPLN sebagai Tersangka

Demikian Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Oke NTT ketika dikonfirmasi, Sabtu 26 Februari 2022 siang.

YS jelas Sujud diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak bulan Juni 2019 lalu hingga Januari 2022.

Aksi persetubuhan YS terhadap korban dilakukan didalam kamar kontrakan di Tala B, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 64 ayat (11) KUHP,” terang Kasat Sujud.

Baca Juga: Mobil Anggota Polres Belu  Dibakar di Garasi Kediamannya

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x