Penyidik Satreskrim Polres Belu Serahkan Berkas Tiga Tersangka PPLN ke Jaksa

- 1 Maret 2022, 19:29 WIB
Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Belu saat menyerahkan berkas perkara ke Jaksa
Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Belu saat menyerahkan berkas perkara ke Jaksa /MP/OkeNTT

OkeNTT - Penyidik Satreskrim Polres Belu telah menyerahkan berkas tiga orang tersangka Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Kejaksaan Negeri Belu.

Selain tiga tersangka WNI PPLN, berkas tiga orang tersangka sebagai kurir lantaran membantu tiga PPLN masuk secara illegal dari luar negeri juga telah diserahkan ke Jaksa.

Berkas tiga tersangka WNI PPLN yang diserahkan ke Jaksa yakni FA (35), AP (19) dan HHA (35). Sementara ketiga kurir yakni AB (34), YL (34) dan UR (28).

Baca Juga: Melintas Ilegal untuk Hindari Karantina, Polres Belu Tetapkan Tiga WNI PPLN sebagai Tersangka

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Oke NTT mengatakan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belu dilaksanakan hari ini, Selasa 1 Maret 2022 siang.

"Tahal I (Penyerahan berkas perkara ke Jaksa) dilaksanakan siang tadi," kata Kasat Sujud.

Berkas yang diserahkan kata Kasat akan diteliti oleh Jaksa. Jika hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara itu kepada pihaknya disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Baca Juga: Mobil Anggota Polres Belu  Dibakar di Garasi Kediamannya

Para terdangka tambah Kasat dijerat dengan pasal 93 jo. pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2018 Jo. pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular jo. pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah