Melintas Ilegal untuk Hindari Karantina, Polres Belu Tetapkan Tiga WNI PPLN sebagai Tersangka

- 26 Februari 2022, 14:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam /Yansen Bau/OkeNTT

OkeNTT - Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka yakni FA (35), AP (19) dan HHA (35).

Ketiga WNI itu melakukan perjalanan dari Timor Leste secara illegal untuk menghindari kewajiban karantina sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

Selain itu, Polisi juga menetapkan tiga orang kurir yakni AB (34), YL (34) dan UR (28) yang membantu tiga PPLN masuk secara illegal dari luar negeri.

Baca Juga: Mobil Anggota Polres Belu  Dibakar di Garasi Kediamannya

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbyanto melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dihubungi media, Jumat 25 Februari 2022 menjelaskan tiga tersangka PPLN merupakan warga Indonesia yang selama ini bekerja di Timor Leste.

Ketiganya kata Kasat Sujud hendak kembali  ke Indonesia untuk mengikuti acara pernikahan saudaranya di Sulawesi.

Namun, untuk menghindari karantina mereka memilih jalur illegal dengan meminta bantuan tiga warga Mota'ain menggunakan perahu menyeberang dari Timor Leste ke Indonesia pada Senin, 31 Januari lalu.

"Dari Timor Leste mereka gunakan perahu turun di hutan bakau sekitaran Mota'ain desa Silawan," kata Sujud.

Baca Juga: Polisi Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Minyak Tanah yang Hendak Diselundupkan ke Timor Leste

Halaman:

Editor: Yansen Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x