Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka

- 1 Maret 2022, 17:56 WIB
Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka
Korupsi, Kejari Belu Tetapkan Satu Kades di Malaka sebagai Tersangka /Yansen Bau/OkeNTT

OkeNTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan Kepala Desa Numponi berinisial AYM (32) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Kepala Desa Numponi AYM dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan Dana Desa dari 13 Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau, pihaknya hari ini menetapkan satu tersangka Kepala Desa Numponi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa.

Baca Juga: Putusan Pengadilan, Anton Sally Wajib Bayar Uang Milik Wens Kali 3,6 Miliar

"Ya benar, hari ini kami tetapkan Kades Numponi jadi tersangka," ujar dia, Selasa 1 Maret 2020.

Diketahui, Kades Numponi AYM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Belu nomor: PRINT-352/N.3.13/Fd.1/11/2021 tanggal 4 November 2021.

Tersangka AYM dijerat pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang korupsi 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan menuturkan, hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Malaka kurang lebih Rp420.983.636 yang diperoleh dari 10 item pekerjaan dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Baca Juga: Seorang Pria di Belu yang Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil  Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yansen Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah