"Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana," katanya.
Adhitya mengatakan keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa.
Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338 lanjut Adhitya maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada.
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menetapkan RB sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang ditemukan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 30 Oktober 2021 lalu.
RB ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah menyerahkan diri dan diperiksa penyidik Polda NTT pada Jumat 3 Desember 2021 malam.
Pihak penyidik Polda NTT menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***