Penanganan Kasus Pengrusakan Embung oleh Penyidik Polres Belu Berlarut-larut

24 Mei 2023, 17:31 WIB
Penanganan Kasus Pengrusakan Embung oleh Penyidik Polres Belu Berlarut-larut /MP/OkeNTT

OkeNTT - Penanganan kasus dugaan pengrusakan proyek pembangunan embung di Dusun Tala, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasiteto Barat, Kabupaten Belu, NTT dinilai berlarut-larut.

Tindakan pengrusakan embung tersebut terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022, sekira Pukul. 16.00 Wita lalu diduga dilakukan oleh terlapor Alexander Meak dan kawan-kawan.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Direktur CV Irke Junior, Bendelina M. Kupa yang mengerjakan embung tersebut ke pihak Kepolisian dengan nomor: LP/188/VIII/2022 I SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Dalami Laka Lantas Mobil Hartop di TTU NTT yang Sebabkan Tiga Orang Meninggal Dunia

Selaku terlapor, Bendelina M. Kupa kepada okentt.com mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke Polres Belu.

Menurutnya, sesuai pembertahuan dari pihak Kepolisian bahwa penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

"Kasus dari tahun lalu sampai sekarang seprtinya perkembangan masih di penyidikan saja sesuai surat pemberitahuan dari Polisi belum ada tersangka, sedangkan keterangan saksi kita sudah 3 kali ambil," kata Bendelina melalui pesan WhatsAppnya, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Kronologis Laka Lantas Mobil Hartop di TTU NTT, Tiga Orang Meninggal Dunia

Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka, jika memang tidak ada tersangka Kepolisian bisa menghentikan proses hukum kasus ini.

"Harapan saya kalau memang tidak ada tersangka tolong di SP3 kan supaya kita jangan berlarut-larut menunggu ini kasus," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar A. Alkatiri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menggelar perkara kasus pengrusakan tersebut.

Baca Juga: Beli Obat di Indonesia, Imigrasi Atambua Pulangkan Lima WNA Timor Leste

"Sudah kita gelar dan sejauh ini sudah ditahap penyidikan," kata Kasat Reskrim.

Ditanya terkait tersangka dan saksi-saksi yang diperiksa, Kasat Reskrim belum merespon.

Diketahui, sesuai SP2HP tertanggal 5 Mei 2023, penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2023 dan kemudian telah menaikkan status perkara tersebut dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

Kemudian tindak lanjut terhadap perkara tersebut penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler