WNA Timor Leste Kebangsaan Portugal Dideportasi Imigrasi Atambua

- 22 Februari 2023, 09:29 WIB
WNA Timor Leste Kebangsaan Portugal Dideportasi Imigrasi Atambua
WNA Timor Leste Kebangsaan Portugal Dideportasi Imigrasi Atambua /Dok/Imigrasi Atambua

OkeNTT - Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor kebangsaan Portugal dideportasi pihak Imigrasi Atambua melalui PLBN Motaain, Selasa 21 Februari 2023 siang.

WNA laki-laki tersebut diketahui bernama Silverio Fatima Martins (36) dan merupakan warga asal Timor Leste dengan nomor paspor CC489436 yang berlaku hingga 20 April 2027.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim mengatakan WNA tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Hilang Saat Mancing di Laut, Seorang Warga Belu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

"Yang bersangkutan juga menunjukkan kartu eleitoral dengan nomor 00505242 sebagai bukti ia merupakan WN Timor Leste yang memegang paspor Portugal," ungkap Halim.

Menurut Halim, WNA yang dideportasi tersebut mengaku melintas masuk ke wilayah Indonesua melalui TPI Bandara Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival 30 hari.

"Dia baru kembali dari Inggris dan bekerja di Inggris. Masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan menghadiri acara duka di Kabupaten Malaka. Calon istrinya merupakan WNI yang berdomisili di daerah Malaka," terang Halim

Baca Juga: Bersihkan Longsor di Jalan Nasional Trans Timor, Dua Unit Rumah Milik Warga Dibongkar

WNA tersebut mengaku bahwa tujuan masuk wilayah Indonesia untuk melayat calon kakak iparnya yang meninggal dunia di Perumahan Translok Matamauk-Malaka.

"Setelah melayat dan memakamkan kakak dari calon istrinya, yang bersangkutan memutuskan untuk tinggal besama calon istri dan anak-anak di Perumahan Translok Metamauk," katanya.

Kemudian pada 13 Februari 2023, yang bersangkutan memutuskan untuk kembali ke Timor Leste. Ia keluar dari wilayah Indonesia melalui TPI PLBN Motamasin.

Baca Juga: Akses Transportasi Jalan Nasional Trans Timor hingga Timor Leste Lumpuh

Setibanya di PLBN Motamasin, pada saat petugas imigrasi memeriksa paspornya, ternyata izin tinggal sudah melewati tanggal yang diberikan atau sudah overstay.

Selanjutnya petugas imigrasi PLBN Motamasin melaporkan pelanggaran keimigrasian tersebut kepada Petugas Inteldakim Kanim Atambua.

"WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk diperiksan dan diproses lebih lanjut. Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste," pungkasnya.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x