WAJIB SIMAK! Ini Syarat, Jangka Waktu dan Jenis Kegiatan Kunjungan Bebas Visa untuk Warga Timor Leste

- 14 Februari 2023, 14:35 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia ternyata ada batas waktunya.

Selain itu, juga ada syarat dan khusus diberlakukan untuk kunjungan dalam rangka melakukan beberapa kegiatan.

"Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Juga memperhatikan persyaratan yakni paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Kebijakan Bebas Visa untuk Warga Timor Leste, Halim: Berlaku Mulai Hari Ini

Selain itu jelas Halim, juga memperhatikan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Lebih lanjut Halim menuturkan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini dapat digunakan untuk melakukan beberapa kegiatan.

"Seperti kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan Transit," terang Halim.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bappilu Gerindra Belu Gelar Fit and Proper Test Bakal Calon Legislatif, Target 5 Kursi

Halim mengimbau, bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yaitu diantaranya PLBN Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x