OkeNTT - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia.
Pemberlakuan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Negara asal Timor Leste tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Sirkulasi Siklonik Membentuk Pertemuan Angin di NTT, BMKG Imbau Warga Waspada
Menurut Halim, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan diantaranya kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan Transit.
"Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang," katanya.
Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) kepada warga negara asing juga lanjut Halim memperhatikan persyaratan yakni paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
Baca Juga: KPK Ungkap Delapan Titik Rawan Korupsi di Pemda
Selain itu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.