Disarankan, pinjaman daerah dapat dilakukan pada tahun 2024 mendatang atau setelahnya.
Dengan adanya hasil konsultasi ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemda Belu terkhusus TAPD untuk mengeluarkan pos pinjaman daerah dari KUA PPAS yang dibahas.
“Intinya pinjaman daerah tidak bisa dilakukan saat ini. Jadi kita minta TAPD keluarkan program dan kegiatan yang pembiayaan diambil dari pos pinjaman daerah,” kata Cypri dikutip Oke NTT dari Kilas Timor.
Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Anang Minta Maaf dan Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Lumajang
Terkait pinjaman daerah tidak bisa atau batal dilakukan pada APBD Perubahan 2022 ini dan harus dikeluarkan dari KUA PPAS, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi hanya tertawa saja.
"Hehehe…," tulis Sekda Belu melalui pesan WhatsAppnya.
Setelah didesak beberapa kali, Sekda JAP begitu populer dikenal baru menanggapi pertanyaan media ini dengan mengatakan pihaknya menunggu proses.
“Kita tunggu saja, semua masih berproses. Kita belum tau forum konsultasinya seperti apa. Pemerintah juga tidak dilibatkan dalam konsultasi ini,” ungkap Sekda.
Baca Juga: Ini Besaran BLT Pengalihan Subsidi BBM Per Kepala Keluarga, Cek Kapan Mulai Terima?
Lebih lanjut Sekda Belu menegaskan, KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2022 sudah diajukan, sudah dibahas melalui mekanisme yang disepakati antara Pemerintah dan DPRD merujuk pada regulasi yang ada.