Pemerintah Berlakukan Kebijakan Bebas Visa untuk Warga Timor Leste, Halim: Berlaku Mulai Hari Ini

13 Februari 2023, 09:34 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim /MP/Oke NTT

OkeNTT - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia.

Pemberlakuan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Negara asal Timor Leste tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Sirkulasi Siklonik Membentuk Pertemuan Angin di NTT, BMKG Imbau Warga Waspada

Menurut Halim, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan diantaranya kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan Transit.

"Fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang," katanya.

Pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) kepada warga negara asing juga lanjut Halim memperhatikan persyaratan yakni paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.

Baca Juga: KPK Ungkap Delapan Titik Rawan Korupsi di Pemda  

Selain itu tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

"Bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yaitu diantaranya PLBN Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka," terang Halim.

Semoga harap Halim dengan adanya kebijakan Bebas Visa Kunjungan ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pantarlih Mulai Coklit Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan 10 Potensi Kerawanan

Sebelumnya, dalam siaran pers dijelaskan memasuki tahun 2023, terlihat geliat perekonomian dari berbagai sektor di Indonesia bisa dikatakan sudah semakin membaik.

Walaupun virus Covid-19 belum benar-benar hilang, namun dengan penerapan protokol kesehatan, pemberian vaksin yang terus dilakukan serta penerapan gaya hidup New Normal semakin mendukung pulihnya kondisi perekonomian.

Dari sektor arus perlintasan orang masuk dan keluar wilayah Indonesia, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah melakukan evaluasi terhadap layanan serta pemanfaatan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) maupun Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Baca Juga: Geger! Warga NTT Temukan Mayat Sesosok Perempuan Tanpa Kepala

Hasil evaluasi disimpulkan bahwa perlu dilakukan optimalisasi kebijakan dengan memperluas daftar negara pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara dan entitas tertentu subjek bebas visa kunjungan.

Berdasarkan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid 2019.

Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara.

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Besok, Polisi Khawatir Ada Ancaman Bom

Negara-negara tersebut diantaranya;
1. Timor Leste
2. Brunei Darussalam
3. Filipina
4. Kamboja
5. Laos
6. Malaysia
7. Myanmar
8. Singapura
9. Thailand
10. Vietnam.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler