OkeNTT - Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.
Tahapan Coklit berlangsung mulai hari ini, Minggu 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi 10 potensi kerawanan pada Coklit Data Pemilih tersebut.
Baca Juga: Pemilu 2024: Uji Publik Usai Digelar KPU Belu, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Belu Bakal Berubah
Adapun 10 potensi kerawanan berdasarkan analisis Bawaslu dikutip Oke NTT dari intagram @bawasluri Minggu, 12 Februari 2023 diantaranya;
1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat
3. Pantartih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih
Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Daftar Berdasarkan Nomor Urut