Hakim MK: Pemerintah Bubarkan Parpol yang Membiarkan Praktik Politik Uang

- 16 Juni 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang /Indonews/

OkeNTT - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan pemerintah dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik (Parpol) yang terbukti membiarkan adanya praktik politik uang.

Pembubaran partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang itu dilakukan sebagai efek jera.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan terkait sistem Pemilu di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Ini Jumlah Formasi Pusat, Daerah dan Jadwal Seleksi Seleksi CPNS 2023

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," katanya.

Pernyataan Saldi Isra merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.

Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum.

Baca Juga: Mengaku Informasi Kredibel tapi Beda dengan Putusan MK, Denny Indrayana Malah Bersyukur

Langkah untuk menimbulkan efek jera (pembubaran Parpol) merupakan salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x