Dukung Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK

- 11 Juni 2023, 12:33 WIB
Gedung MK
Gedung MK /

OkeNTT - Sidang uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 telah selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun hingga saat ini, sistem pemilu belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

MK digadang-gadang akan memutuskan sistem pemilu 2024 secara proporsional tertutup.

Baca Juga: Pemilu 2024: Dua Parpol Tak Ajukan Bacaleg ke KPU Belu, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?

Bocoran ini diungkapkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang kemudian memantik opini yang menyasar kepada lembaga peradilan konstitusional tersebut. 

"Apa yang bocor kalau belum putus (sistem pemilu)?," kata Ketua MK, Anwar Usman kepada wartawan di Monumen Nasional Jakarta, Kamis 1 Juni 2023 lalu. 

Menjelang putusan MK, puluhan tokoh nasional mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK.

Baca Juga: Daftarkan 30 Pejuang Politik sebagai Bacaleg ke KPU, DPC dan Bappilu Gerindra Belu Target Minimal 5 Kursi

Tokoh nasional yang mengajukan Amicus Curiae sebanyak 25 tokoh dan diajukan ke MK, Jumat 9 Juni 2023. 

Amicus Curiae disampaikan tokoh-tokoh yang terdiri dari akademisi, aktivis, hingga mantan menteri itu jelang pembacaan putusan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 2017 tentang Pemilu tersebut.

Salah satu tokoh Amicus Curiae, Feri Amsari, mengingatkan, MK pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga: Wah 4 Hari Lagi Tutup, Baru 1 Parpol yang Ajukan Bakal Caleg ke KPU Belu

Dalam pertimbangannya, MK menilai peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan.

"MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik," terang Feri dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juni 2023.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas itu mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan nilai-nilai demokratis.

Baca Juga: Nama Agus Taolin Menggema Saat Konsolidasi Partai Golkar Belu Jelang Pemilu 2024

Perubahan sistem bakal memengaruhi tahapan persiapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan, mulai dari pelaksanaan sampai kesiapan anggaran. Itu dinilai bakal mengurangi kualitas Pemilu 2024 karena permasalahan-permasalahan teknis yang bakal muncul di kemudian hari.

Para tokoh meminta majelis hakim konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Mereka menekankan lebih 80 persen masyarakat Indonesia setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pantarlih Mulai Coklit Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan 10 Potensi Kerawanan

Hal itu diperoleh berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia dan SMRC pada Mei 2023.

Bahkan, survei itu mencatat 73 persen massa pemilih PDI Perjuangan (PDIP) juga mendukung sistem proporsional terbuka.

PDIP diketahui menjadi satu-satunya partai di parlemen yang ingin pemilu kembali memakai sistem proporsional tertutup.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini