OkeNTT - Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Belu pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan berubah.
Perubahan Dapil dan alokasi kursi ini berdasarkan rancangan pemetaan Dapil dan alokasi kursi oleh KPU Kabupaten Belu yang telah selesai diuji publik pada Rabu dan Kamis, 14-15 Desember 2022.
Diketahui, pada Pemilu 2019 sebelumnya, terdapat 4 Dapil dengan alokasi kursi masing-masing Dapil 1 meliputi Kecamatan Kota Atambua dan Atambua Selatan mendapat jatah 8 kursi.
Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Daftar Berdasarkan Nomor Urut
Dapil 2 yakni Kecamatan Atambua Barat dan Kakuluk Mesak 7 kursi, Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan Lamaknen Selatan 9 kursi. Dapil 4 yaitu Kecamatan Tasifeto Barat, Raimanuk dan Nanaet Dubesi 6 kursi. Total 30 kursi.
Sementara untuk Pemilu 2024, terjadi perubahan Dapil dan alokasi kursi yang telah dirancang KPU Belu.
Adapun 3 rancangan KPU Belu meliputi;
Rancangan I