OkeNTT - Dua Partai Politik (Parpol) tak mengajukan atau mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Belu ke KPU Kabupaten Belu hingga hari terakhir.
Jadwal pendaftaran untuk Bacaleg pada Pimilu 2024 dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.
Namun hingga penutupan pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita, dua Parpol tak kunjung mendatangi kantor KPU Belu untuk mendaftarkan Bacaleg.
Baca Juga: Nama Agus Taolin Menggema Saat Konsolidasi Partai Golkar Belu Jelang Pemilu 2024
Kedua Parpol tersebut adalah Partai Buruh dan Partai Ummat.
Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Belu, Yosef Hardi Himan mengatakan dari 18 Parpol, ada 2 Parpol yang tidak mendaftar dan mengajukan Calon (Bacaleg).
"2 Parpol yaitu Partai Ummat dan Partai Buruh tidak datang mendaftarkan Calon (Bacaleg)," kata Yosef melalui pesan WhatsAppnya, Senin 15 Mei 2023.
Baca Juga: Pemilu 2024: Bappilu Gerindra Belu Gelar Fit and Proper Test Bakal Calon Legislatif, Target 5 Kursi
Adapun 16 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Belu untuk Pemilu 2024 diantaranya Partai Hanura, NasDem, PKS, PKN, Golkar, PSI dan PPP.