Dukung Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK

- 11 Juni 2023, 12:33 WIB
Gedung MK
Gedung MK /

Amicus Curiae disampaikan tokoh-tokoh yang terdiri dari akademisi, aktivis, hingga mantan menteri itu jelang pembacaan putusan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 2017 tentang Pemilu tersebut.

Salah satu tokoh Amicus Curiae, Feri Amsari, mengingatkan, MK pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945.

Baca Juga: Wah 4 Hari Lagi Tutup, Baru 1 Parpol yang Ajukan Bakal Caleg ke KPU Belu

Dalam pertimbangannya, MK menilai peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan.

"MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik," terang Feri dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juni 2023.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas itu mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan nilai-nilai demokratis.

Baca Juga: Nama Agus Taolin Menggema Saat Konsolidasi Partai Golkar Belu Jelang Pemilu 2024

Perubahan sistem bakal memengaruhi tahapan persiapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan, mulai dari pelaksanaan sampai kesiapan anggaran. Itu dinilai bakal mengurangi kualitas Pemilu 2024 karena permasalahan-permasalahan teknis yang bakal muncul di kemudian hari.

Para tokoh meminta majelis hakim konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Mereka menekankan lebih 80 persen masyarakat Indonesia setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini