OkeNTT - Sidang uji materi Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 telah selesai digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun hingga saat ini, sistem pemilu belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
MK digadang-gadang akan memutuskan sistem pemilu 2024 secara proporsional tertutup.
Baca Juga: Pemilu 2024: Dua Parpol Tak Ajukan Bacaleg ke KPU Belu, Bagaimana Tahapan Selanjutnya?
Bocoran ini diungkapkan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, yang kemudian memantik opini yang menyasar kepada lembaga peradilan konstitusional tersebut.
"Apa yang bocor kalau belum putus (sistem pemilu)?," kata Ketua MK, Anwar Usman kepada wartawan di Monumen Nasional Jakarta, Kamis 1 Juni 2023 lalu.
Menjelang putusan MK, puluhan tokoh nasional mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke MK.
Tokoh nasional yang mengajukan Amicus Curiae sebanyak 25 tokoh dan diajukan ke MK, Jumat 9 Juni 2023.