Pemilu 2024: Pantarlih Mulai Coklit Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan 10 Potensi Kerawanan

- 12 Februari 2023, 18:07 WIB
Pemilu 2024: Pantarlih Mulai Coklit Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan 10 Potensi Kerawanan
Pemilu 2024: Pantarlih Mulai Coklit Data Pemilih, Bawaslu Ingatkan 10 Potensi Kerawanan /Twibbonize

OkeNTT - Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

Tahapan Coklit berlangsung mulai hari ini, Minggu 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi 10 potensi kerawanan pada Coklit Data Pemilih tersebut.

Baca Juga: Pemilu 2024: Uji Publik Usai Digelar KPU Belu, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Belu Bakal Berubah

Adapun 10 potensi kerawanan berdasarkan analisis Bawaslu dikutip Oke NTT dari intagram @bawasluri Minggu, 12 Februari 2023 diantaranya;

1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.

2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat

3. Pantartih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih

Baca Juga: KPU Tetapkan 17 Parpol Lolos jadi Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Daftar Berdasarkan Nomor Urut

4. Pantariih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit

5. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya

6. Pantariih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit

Baca Juga: Gubernur Tidak Mau Perbup, Fraksi NasDem DPRD Belu Pertanyakan Surat Plt. Sekda NTT dan Sikap Dua Pimpinan

7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan atau laman resmi

8. Cokiit dilaksanakan tidak tepat waktu

9. Pantariih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit

10. Pantartih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Instagram @bawasluri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah