OkeNTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu akan melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) baru atau non parlemen yang telah lolos verifikasi adiministrasi.
Verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Belu adalah terkait kepengurusan dan keanggotaan 9 Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.
KPU Belu dan 9 pimpinan atau pengurus telah menyepakati jadwal verifikasi faktual tersebut.
Kesepakatan jadwal verifikasi faktual itu berlangsung dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di kantor KPU Belu, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Belu, 9 pengurus Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual serta pejabat Kepolisian Resor Belu.
Berdasarkan Rakor tersebut, disepakati jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol yakni;
Baca Juga: Dibaluti Selendang Motif Lembata, Gede Pasek Buka Rakernas I PKN
Verifikasi faktual kepengurusan 4 Parpol yakni Partai Bulan Bintang, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat akan dilakukan pada Minggu, 16 Oktober 2022.