Pendaftaran Anggota Bawaslu NTT Mulai Dibuka, Ini Batas Waktu dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 13 Juni 2022, 07:38 WIB
Logo Bawaslu NTT
Logo Bawaslu NTT /Miju/https://www.ppid.ntt.bawaslu.go.id/

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

Baca Juga: Ansy Lema, Wajah Baru di Kontestasi Pilgub NTT 2024

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Pemilu 2024

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, dapat mengajukan surat lamaran dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur;

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Bawaslu NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah