Pendaftaran Anggota Bawaslu NTT Mulai Dibuka, Ini Batas Waktu dan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 13 Juni 2022, 07:38 WIB
Logo Bawaslu NTT
Logo Bawaslu NTT /Miju/https://www.ppid.ntt.bawaslu.go.id/

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Survei Indobarometer, Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Bawaslu NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah