Ia menuturkan puluhan kampus yang ditutup ini dilakukan dengan mencabut izin operasional sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
"Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Baca Juga: INFO TERBARU: Syarat dan Dokumen CPNS 2023 yang Harus Disiapkan Pelamar
Dari 23 kampus yang ditutup tersebut, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya sementara yang terbanyak berada di DKI Jakarta dengan lima perguruan tinggi.
Berikut daftar lengkap 23 kampus yang ditutup;
LLDikti wilayah 4, Jawa Barat dan Banten: 5 perguruan tinggi swasta
LLDikti wilayah 3, Jakarta: 6 perguruan tinggi swasta
LLDikti wilayah 7, Jawa Timur: 2 perguruan tinggi swasta
LLDikti wilayah 1, Aceh dan Sumatera Utara: 2 perguruan tinggi swasta
LLDikti wilayah 9, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara: 1 perguruan tinggi swasta