OkeNTT – Kebijakan terbaru ditetapkan pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk pelajar di wilayah tersebut.
Jika sebelumnya Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar aktivitas sejumlah sekolah khusus bagi SMA-SMK dimulai sejak pukul 05.00 Wita. Maka Pemerintah Kota Kupang menerapkan kebijakan agar pelajar khusus PAUD, SD dan SMP untuk wajib konsumsi kelor.
Semua pelajar atau siswa PAUD, SD/MI dan SMP/Mts yang ada di wilayah Kota Kupang, wajib konsumsi kelor.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Selain Sekolah Masuk Jam 5 Pagi, Gubernur NTT Minta Warga NTT Jalan Kaki Pada 7 Maret
Hari konsumsi makanan atau minuman yang mengandung kelor bagi para pelajar di Kota Kupang tersebut berlaku setiap hari Rabu dan Jumat dalam sepekan.
Kebiajakan ini ditetapkan pemerintah Kota Kupang dan mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami dalam surat edaran seperti dilansir ANTARA di Kupang, Rabu, 1 Maret 2023.