OkeNTT - Kabar baik untuk para guru baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun untuk guru-guru yang non ASN.
Kabar baik ini terkait tunjangan profesi yang akan diperoleh sebagai guru.
Tunjangan profesi ini dikabarkan akan diterima para guru baik ASN maupun guru non ASN hingga pensiun.
Baca Juga: HUT RI ke-77: Wartawan Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Kepala Dusun di Belu, Aksi Peserta Kocak
Hal ini tertuang dalam RUU Sisdiknas yang saat ini didorong untuk masuk dalam Prolegnas untuk dibahas DPR RI.
Dalam RUU Sisdiknas, dipastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.
"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo seperti dilansir Antara, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Mitra Kampus Merdeka, Mahasiswa Bisa Magang Jadi Content Creator di Pikiran-Rakyat.com
Ia mengatakan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.