OkeNTT - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan mulai tahun ajaran baru pada Juli 2022, mata pelajaran Pendidikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib.
Penerapan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib ini sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto.
Baca Juga: Konsumsi 7 Jenis Buah Ini untuk Atasi Tekanan Darah Tinggi
“Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka), mata pelajaran Pendidikan Pancasila sudah tertuang di dalam keputusan tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat, 9 April 2022 seperti dikutip dari pikiran Rakyat.
Tercantum dalam keputusan tersebut, mata pelajaran Pendidikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran wajib yang diajarkan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA atau SMK.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila akan menggantikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang akan dimulai pada Juli 2022.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Paskah dan Idul Fitri, Gubernur VBL Minta TPID Rutin Operasi Pasar
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dimasukkan dalam mata pelajaran wajib sebagai upaya mewujudkan profil Pelajar Pancasila.