Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Diberi Sanksi

- 9 April 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi karyawan menerima uang THR
Ilustrasi karyawan menerima uang THR /Pexels/Ahsanjaya

OkeNTT - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan 7 hari menjelang hari Raya Idul Fitri.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menjelaskan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Apabila Pengusaha tidak patuh untuk memberikan THR sebagaimana, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mska pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Ruas Jalan Provinsi yang Rusak Tersisa 94 km

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR, ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat 8 April 2022. 

 "Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti," katanya.  

Haiyani Rumondang mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.  

Baca Juga: Penumpang di Bandar El Tari Kupang Alami Pertumbuhan

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online. 

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini