OkeNTT - Aksi kawin tangkap atau kawin paksa yang terjadi di Sumba NTT merupakan bentuk penculikan dan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Aksi itu telah mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan.
Demikian penegasan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 September 2023.
Baca Juga: Kronologis Lengkap Aksi ‘Kawin Tangkap’ di Sumba NTT Menurut Polisi
"Kasus seperti ini tentu mencederai hak perempuan untuk hidup aman tanpa kekerasan. Kawin tangkap merupakan bentuk penculikan dan kekerasan terhadap perempuan,” kata Ratna Susianawati seperti dilansir Antara.
Ratna menilai aksi kawin tangkat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dan bukan bagian dari adat.
Ia meminta agar praktik kawin tangkap bisa dihentikan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual berbalut budaya.
Ia pun mengatakan bahwa dalam kasus kawin tangkap itu, ada peran relasi kuasa di dalamnya sehingga dinilai tidak layak dipertahankan.