Pemilu 2024: 590 Bakal Calon Legislatif Gugur, Ini Alasannya

- 13 Juni 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA/Kliwon/

OkeNTT - Sebanyak 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024 gugur.

Ratusan Bacaleg itu dinyatakan gugur dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat.

"Ke-590 bacaleg DPRA tersebut dipastikan gugur dari pencalonan karena tidak mengikuti uji baca Al Quran," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Maju Calon Gubernur NTT 2024, Penampilan Emi Nomleni Buat Megawati Kagum dan Terkesima

Syamsul Bahri menegaskan uji baca Al Quran merupakan syarat yang harus diikuti Bacaleg beragama Islam. Jika tidak, maka Bacaleg tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

KIP Provinsi Aceh, sudah melaksanakan uji baca Al Quran terhadap semua Bacaleg DPRA pada 6 hingga 12 Juni 2024.

Uji baca Al Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh. Setiap Bacaleg diuji tiga penguji yang kompeten.

Baca Juga: Pendidikan hingga Karir Politik Emi Nomleni Figur Perempuan Calon Gubernur NTT 2024

"Kami sudah memberikan waktu kepada para Bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, termasuk waktu susulan selama dua hari bagi yang berhalangan saat jadwal mereka. Namun, mereka juga tidak ikut uji baca Al Quran tanpa alasan jelas," kata Syamsul Bahri.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x