Dana Penanggulangan Bencana Telah Terkumpul Mencapai 7,4 Triliun

- 2 Maret 2023, 19:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah. BLT BBM Rp300.000 Cair di Kantor Pos.
Ilustrasi uang rupiah. BLT BBM Rp300.000 Cair di Kantor Pos. /Pexels

OkeNTT - Pooling Fund Bencana (PFB) atau dana bersama penanggulangan bencana telah terkumpul mencapai Rp7,4 triliun.

 

 

Dana triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung respons cepat saat terjadi bencana alam.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Beras Bulog Diselundupkan ke Timor Leste Dijual Sangat Mahal, Buwas: Sedang Didalami Polisi

"Dana PFB ini kami kumpulkan terus dana kalau tidak terpakai akan kami jaga," ungkap Sri Mulyani .

Sri Mulyani mengemukakan, dana PFB akan mirip dengan dana abadi pendidikan.

Penggunaan dana PFB juga kata Sri akan bergantung pada profil risiko dan kontribusi dari masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG NTT: Cek dan Waspada Cuaca Besok Kamis 2 Maret 2023 di 22 Kota

Dia menjelaskan profil risiko daerah dilihat secara ilmiah dari segi meteorologi, geofisika, maupun demografi seperti letak daerah yang dekat dengan gunung berapi.

Daerah yang memiliki risiko tinggi akan berkontribusi lebih besar kepada dana PFB nantinya. Namun, saat ini pengumpulan dana PFB masih dilakukan oleh pemerintah pusat.

Di tahun 2022, pemerintah pusat mengalokasikan dana PFB dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp4,3 triliun, yang dikelola oleh BLU Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana/PFB.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kabupaten Belu Tanggap Darurat Bencana, Sekda: Berlaku Selama 14 Hari

Tahap pertama pemanfaatan PFB difokuskan pada asuransi gedung dan aset-aset negara di pusat maupun daerah sebagai langkah kesiapan jika terjadi bencana alam.

"Jadi setiap tahun pemerintah pusat akan mengalokasikan dana untuk PFB dari APBN, sama seperti membayar asuransi," ucap dia.

Menkeu menyebutkan partisipasi pemerintah daerah (pemda) terhadap pengumpulan dana PFB dilakukan melalui mekanisme belanja hibah. Selama ini pemda telah menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat dalam belanja tidak terduga.

Baca Juga: Turun Langsung Tangani Jalan Longsor di Laktutus, Bupati Belu: Hari Ini Harus Tuntas

Partisipasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah